WNA Taiwan Ditembak Mati karena Terlibat Jaringan Narkoba Dunia

Kamis, 02 Maret 2017 | 10:24 WIB
WNA Taiwan Ditembak Mati karena Terlibat Jaringan Narkoba Dunia
Ilustrasi satu paket sabu atau crystal meth. [shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepolisian Indonesia mengungkap jaringan narkoba kelas internasional. Seorang warga negara Taiwan ditembak mati.

Salah satu bandar narkoba jenis sabu-sabu berwarga negara Taiwan bernama Kao Chin Hung (35) melakukan perlawanan saat polisi menggagalkan transaksi narkoba di Maxx Coffee, Tangerang City, Tangerang, Rabu (1/3/2017) kemarin.

"Pelaku merupakan bandar narkoba jaringan Taiwan dengan total barang bukti 12,5 kilogram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Nico Afinta, melalui keterangan tertulis, Kamis (2/3/2017).

Peredaran narkoba terungkap ketika penyidik memperoleh informasi transaksi narkoba oleh Gery Adi Chandra (48) dan Muhamad Fery Iisanto (48) di daerah Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/2/2017). Para tersangka membawa sabu-sabu seberat satu kilogram dengan menggunakan mobil Toyota Innova putih B 1239 URV.

Baca Juga: Andika "The Titans" Bandar Narkoba Gorilla?

"Keduanya kami sergap di Pintu Tol Cibubur. Dari pengakuan Gerry, dia masih menyimpan ketamin di rumahnya di kawasan Bogor. Ketika kami geledah ditemukan satu kilogram ketamin," katanya.

Hasil keterangan dua tersangka tersebut, sabu-sabu yang dibawa berasal dari dua WNA asal Taiwan bernama Liu Han Chin (42) dan Kao Chih Hung. Kemudian, polisi melakukan penyamaran dan meringkus dua WNA tersebut

"Saat akan dilakukan penangkapan tersangka Kao Ching Hung menyerang petugas dengan berupaya merebut senjata milik anggota kemudian dilakukan tindakan tegas kepolisian terhadap KAO CHIN HUNG dan pada saat diperjalanan menuju rumah sakit TSK meninggal dunia," kata dia.

Polisi juga melakukan pengembangan dan kembali menemukan narkoba di tempat menginap kedua WNA Taiwan itu di Hotel Amaris, Tangerang. Di hotel tersebut, petugas menyita sabu-sabu sebanyak 7,5 kiligram yang dikemas dalam koper.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tentang Narkotika Juncto Passal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dari jeratan pasal tersebut ketiganya terancam hukuman mati.

Baca Juga: Waspada! Bandar Jadikan Anak Jadi Kurir Narkoba

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI