Kementrian Kesehatan RI diharapkan melakukan audit hasil medical check up Sri Rabitah yang dikeluarkan oleh sarana kesehatan atau laboratorium yang menjadi mitra PT Falah Rima Hudaity Bersaudara, selaku perusahaan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), yang menyalurkan Sri Rabitah menjadi TKI ke Doha, Qatar.
“Kementrian Kesehatan diharapkan melakukan audit hasil medical check up tersebut. Apakah sudah dilakukan sesuai standard medis atau tidak,” kata Direktur Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Kementrian Ketenagakerjaan RI, R. Soes Hindharno di Kantor Kementrian Ketenagakerjaan, Jalan Gatot Subroto Kav 51 Jakarta, Rabu (1/3/2017).
Audit tersebut, menurutnya, sangat penting dilakukan guna memastikan apakah Sri Rabitah diberangkatkan dalam kondisi sehat atau tidak. Jangan sampai medical check up dilakukan asal-asalan hanya sebagai syarat formalitas.
Baca Juga: RS Qatar akan Serahkan Rekam Medis Sri Rabitah Selasa Depan
Menurut Soes, audit patut dilakukan, karena pihak RS Hamad, Qatar yang melakukan operasi terhadap Sri Rabitah menduga, gangguan ginjal sudah dialami sebelum sampai di Qatar.
Selain itu, merujuk Identitas Data TKI yang dikeluarkan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), tanggal tes kesehatan dilakukan pada 9 Juni 2014. Adapun data otoritas keimigrasian Qatar menyebutkan yang bersangkutan tiba di Doha, Qatar pada 18 Juli 2014. Sedangkan operasi dilakukan pada 11 Agustus 2016, atau hanya berjarak dua bulan dari pemeriksaan medical check up.
“Audit tersebut diharapkan bisa menjawab pertanyaan, secara medis, mungkinkah seseorang yang dinyatakan sehat, namun dua bulan berikutnya mengalami gangguan ginjal,” ujar Soes.
Jika ternyata hasil audit menyatakan medical check up tidak sesuai ketentuan medis, maka Kementrian Kesehatan harus memberikan sanksi hukum kepada pihak yang mengeluarkan.