Suara.com - Hari ini, Rabu (1/3/2017), Siti Aisyah dan Doan Thi Hiong diadili kasus pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un di pengadilan Malaysia.
Kedatangan Siti Aisyah dan Thi Hiong di pengadilan untuk mendengarkan dakwaan jaksa. Keduanya dikawal ketat puluhan polisi.
Selain dikawal ketat petugas, Aisyah dan Huong tampak mengenakan rompi anti peluru. Wajah Huong tampak seperti kelelahan. Aisyah sendiri didampingi Andreano Erwin, Wakil Dubes Indonesia untuk Malaysia.
"Kami katakan kepada Aisyah jika kami bertugas menjaga kondisi kesehatannya selama sidang berlangsung," kata Andreano.
Baca Juga: Mengulas Kembali Kunjungan Raja Arab ke Indonesia 47 Tahun Silam
Jika terbukti bersalah menghabisi nyawa Jong Nam, Aisyah dan Thi Huong terancam hukuman gantung. Sidang rencananya akan berlangsung selama beberapa bulan. Di awal sidang, keduanya dilarang mengajukan permohonan atau upaya hukum hingga sidang tuntas.
Ditemui usai sidang, S. Selvam, kuasa hukum Huong mengatakan kliennya tak bersalah. Hal ini disampaikan di depan majelis hakim dengan bahasa Vietnam.
"Dia gugup karena dituntut hukuman mati," kata Selva seperti dilansir dari laman AFP.