Novel Anggap Pengacara Ahok Ketakutan Dengarkan Keterangan Rizieq

Selasa, 28 Februari 2017 | 19:17 WIB
Novel Anggap Pengacara Ahok Ketakutan Dengarkan Keterangan Rizieq
Rizieq Shihab tiba di Kementerian Pertanian di Jakarta, Selasa (28/2). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Advokat Cinta Tanah Air menduga upaya pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menolak Habib Rizieq Shihab sebagai saksi ahli agama pada sidang ke 12 perkara penodaan agama, hari ini, karena didasari kepanikan. Mereka dinilai takut jika Rizieq yang memaparkan bukti yang memberatkan.

"Kami melihat itu suatu bentuk kepanikan PH (penasihat hukum) Ahok yang sudah terpojok dengan fakta hukum yang disampaikan Habib Rizieq yang dengan data yang jelas dan tepat serta mengena," kata Wakil Ketua ACTA Habib Novel Bamukmin, Selasa (28/2/2017).

Faktor lain yang dikatakan Novel menjadi alasan menolak Rizieq menjadi saksi ahli agama karena takut dengan ilmu keagamaan Rizieq.

"Jangankan Habib Rizieq, K. H. Ma'ruf Amin saja dan semua pengurus MUI ditolak juga, padahal itu majelis ulama tertinggi dan Habib Rizieq menjadi saksi ahli agama dari rekomendasi dari MUI pusat karena keilmuan agamanya Habib Rizieq mumpuni," katanya.

Itu sebabnya, Novel menyayangkan sikap tim pengacara Ahok. Menurut Novel seharusnya pengacara Ahok mengambil momentum tersebut sebaik-baiknya.

"Seharusnya PH Ahok gunakan dong kesempatan untuk bertanya pada saat sidang bukan berkomentar setelah sidang. Yang tadi disampaikan Humphrey di luar setelah sidang dan malah semua PH Ahok diam tidak bertanya dan kok lucu, sama persis ketika gelar perkara di Mabes Polri, mereka juga hanya diam tidak menyampaikan argumentasinya," kata Novel.

Pagi tadi, pengacara Ahok, Humphrey R. Djemat keberatan dengan posisi Rizieq sebagai saksi ahli karena tidak netral. Selain penuh dengan konflik kepentingan dengan perkara Ahok, Rizieq juga dinilai tidak kredibel lantaran kerap menebar kebencian terhadap Ahok.

"Berdasarkan fakta yang ada (Rizieq) telah terlibat dalam kegiatan yang benci sama Ahok," kata Humphrey di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.

"Rizieq pernah dua kali diputus oleh pengadilan. Dia residivis," Humphrey menambahkan.

Apalagi, kata Humprey, saat ini, Rizieq berstatus tersangka kasus dugaan pelecehan terhadap Pancasila dan pencemaraan nama baik mendiang Presiden Sukarno yang ditangani Polda Jawa Barat. Selain itu, dia juga terancam kena kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen, kasus penyebutan logo palu arit, dan yang baru-baru ini namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan terlibat chat sex.

"Status tersangka penodaan lambang negara. Saat menjalani proses hukum di polda. Rizieq berkaitan dengan kasus pornograsi dengan Firza," kata Humhprey.

"(Rizieq sebagai) ketua dewan pembina GNPF MUI terlibat dalam aksi bela Islam yang menuntut Basuki untuk dipenjara. Makanya kami menolak adanya kesaksian Rizieq sebagai ahli agama," Humphrey menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI