Suara.com - Persidangan ke-12 kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017), telah usai.
Massa pro dan kontra Ahok, telah membubarkan diri sekitar pukul 16.00 WIB. Jalan sepanjang RM. Harsono maupun mengarah ke Ragunan telah dibuka kembali untuk dilalui pada pengedara roda dua maupun empat.
Polisi juga telah membuka kawat berduri dan memindahkan alat berat barracuda untuk membuka jalur tersebut.
"Persidangan telah usai, kami mohon para peserta aksi yang menyampaikan aspirasinya untuk mebubarkan diri, kami akan kembali membuka jalur jalan, kami mohon perhatiannya terima kasi," ujar polisi melalui pengeras suara.
Baca Juga: Rossi Tuding Marquez Rival 'Terburuk'
Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua saksi Ahli. Keduanya adalah ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan, dan Habib Rizieq Shihab, sebagai saksi ahli.
Kasus ini bermula ketika Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Ahok diduga melakukan penodaan agama dengan mengutip kitab suci Al-Quran Surat Al Maidah ayat 51.
Dalam kasus ini, Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.