Adapun terkait PT Falah Rima Hudaity Bersaudara selaku perusahaan yang memberangkatkan korban, diperoleh keterangan pda akhir Desember 2016 perusahaan tersebut telah dicabut izinnya oleh Kemnaker karena terkait pelanggaran pengiriman tenaga kerja wanita ke Timur Tengah. Meski sudah dicabut izinnya, perusahaan tersebut harus bertanggungjawab kepada tenaga kerja yang dikirimkannya. (
Tim Investigasi Kemnaker Selidiki Kasus Sri Rabitah
Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2017 | 17:24 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Demo di Kemnaker, Buruh Minta Permenaker Baru Soal Upah Sesuai Putusan MK
07 November 2024 | 15:38 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI