Suara.com - Siti Aisyah, WNI asal Serang terduga pembunuh Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, terancam hukuman gantung. Ancaman ini setelah Siti Aisyah, dan Dong Thi Huong, terduga lain berkewarganegaraan Vietnam, didakwa pasal pembunuhan oleh Kejaksaan Malaysia.
"Mereka didakwa atas hukum pidana Seksi 302 (pasal pembunuhan)," kata jubir kejaksaan Malaysia Mohammed Apandi Ali.
Dua minggu pasca tewasnya Kim Jong Nam, Siti Aisyah dan Thi Huong dinyatakan bersalah dan akan segera menjalani peradilan.
Diberitakan sebelumnya, Jong Nam tewas diracun di terminal keberangkatan Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA2) saat akan bertolak ke Macau. Selain Siti Aisyah dan Thi Huong, lima terduga pelaku lainnya-semunay berjenis kelamin laki-laki, masih diburu polisi Diraja Malaysia. Jong Nam tewas diduga diracun menggunakan senjata massal mematikan bernama VX. (AFP)