Sudah Dilengkapi, Polda Tunggu P21 Berkas Perkara Buni Yani

Selasa, 28 Februari 2017 | 12:18 WIB
Sudah Dilengkapi, Polda Tunggu P21 Berkas Perkara Buni Yani
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kombel Pol. Argo Yuwono mengatakan berkas perkara kasus dugaan penghasutan terkait SARA yang melibatkan Buni Yani sudah dilengkapi kembali.

Argo menambahkan, posisi berkas perkara sudah berada di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebelumnya, kejaksaan mengembalikan berkas lantaran dinilai belum lengkap.

"Untuk kasus Buni Yani berkasnya ada di Kejaksaan Tinggi Jawa barat," katanya saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/2/2017).

Saat ini, lanjut Argo, pihaknya masih menunggu tanggapan dari pihak kejaksaan. Apabila dinyatakan sudah lengkap, maka kasus tersebut akan siap disidangkan di pengadilan; P21.

Baca Juga: Bandung Geger Bom Panci, Pengamanan Raja Salman Dibagi 3 Lapis

Namun, apabila masih harus dilengkapi lagi, maka pihak kepolisian harus menerima kembali berkas tersebut untuk dilengkapi.

"Kita masih menunggu penilaian dari jaksa, ada kekurangan atau tidak," kata Argo.

Sementara, dikembalikannya berkas perkara oleh Kejati Jawa Barat dinilai pihak Buni Yani karena kasusnya dipaksakan pihak kepolisian.

Karena itu, bersama kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, mengadukan perkaranya tersebut kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman RI.

Tidak hanya itu, surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo pun dikirimkan Buni Yani dan Aldwin.

Baca Juga: Jokowi Buka Rakernas Kesehatan Nasional 2017

Namun terkait hal itu, Argo mengatakan pihak Polda Metro Jaya tidak memusingkannya.

"Mengadu itu hak mereka. Yang terpenting kepolisian ada laporan, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan dan kita proses," katanya.

Seperti diketahui, berawal dari unggahan Buni Yani-lah cikal bakal lahirnya gejolak tuduhan penodaan agama terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pasalnya, mantan Dosen London School memposting sebagian video pidato Ahok di Pulau Seribu lalu ditambah dengan caption yang bernilai memprovokasi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI