Sudah Dilengkapi, Polda Tunggu P21 Berkas Perkara Buni Yani

Selasa, 28 Februari 2017 | 12:18 WIB
Sudah Dilengkapi, Polda Tunggu P21 Berkas Perkara Buni Yani
Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghasutan berbau SARA Buni Yani, Aldwin Rahadian [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Mengadu itu hak mereka. Yang terpenting kepolisian ada laporan, kita lakukan penyelidikan dan penyidikan dan kita proses," katanya.

Seperti diketahui, berawal dari unggahan Buni Yani-lah cikal bakal lahirnya gejolak tuduhan penodaan agama terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Pasalnya, mantan Dosen London School memposting sebagian video pidato Ahok di Pulau Seribu lalu ditambah dengan caption yang bernilai memprovokasi.

Baca Juga: Bandung Geger Bom Panci, Pengamanan Raja Salman Dibagi 3 Lapis

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI