Rizieq Shihab Minta Hakim Segera Jebloskan Ahok ke Penjara

Selasa, 28 Februari 2017 | 11:53 WIB
Rizieq Shihab Minta Hakim Segera Jebloskan Ahok ke Penjara
Habib Rizieq Shihab sambangi kementrian pertanian di Jakarta, Selasa (28/2), sebagai saksi ahli agama dalam sidang lanjutan kasus penodaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab yang menjadi saksi ahli agama meminta majelis hakim segera menahan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) agar tidak mengulangi perbuatan penghinaan terhadap ulama.

"Pada kesempatan ini. Saya selaku saksi ahli dalam hal ini mengusulkan dan menyampaikan kepada majelis hakim agar terdakwa ini tidak lagi mengulangi, yaitu penodaan penghinaan terhadap ulama," kata Rizieq dalam persidangan keduabelas yang berlangsung di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

Selain agar tidak mengulangi perbuatan, Rizieq khawatir Ahok melarikan diri sehingga pengadilan harus segera memenjarakan.

"Karena banyak kejadian terdakwa ini banyak mengulangi dan dikhawatirkan berpotensi untuk melarikan diri sekedar saran dari saksi ahli untuk ditahan," kata dia.

Dalam sidang keduabelas, jaksa penuntut umum menghadirkan dua saksi ahli. Mereka adalah Rizieq Shihab dan ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan.

Kasus ini bermula ketika Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Ahok diduga melakukan penodaan agama dengan mengutip Surat Al Maidah ayat 51.

Dalam kasus ini, Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI