Rizieq Ditolak Sebagai Saksi Ahli, Kapitra Tak Khawatir

Selasa, 28 Februari 2017 | 09:21 WIB
Rizieq Ditolak Sebagai Saksi Ahli, Kapitra Tak Khawatir
Rizieq Shihab jalani pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mengatakan pihaknya tidak merasa khawatir apabila tim pengacara terdakwa Basuki Tjahaja Purnama, Ahok, menolak kesaksian Rizieq Shihab yang dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi ahli. Menurut Kapitra, hal itu hanyalah bagian dari taktik yang diupayakan oleh tim pengacara Ahok untuk menjatuhkan kredibilitas saksi di depan majelis hakim.

Kapitra juga menegaskan jika yang berhak menentukan berhak atau tidaknya seseorang dihadirkan sebagai seorang saksi ahli adalah majelis hakim.

"Itu mental break down, itu strategi aja dan tidak menentukan," kata Kapitra saat tiba di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).

"Yang menentukan majelis hakim dan saksi ahli ini kebutuhan dari JPU yang membuktikan dakwaan. JPU kan berkewajiban membuktikan dakwaannya karena Ahok telah didakwa oleh JPU dan JPU berkewajiban membuktikan," tambahnya.

Di sidang ke-12 kasus penodaan agama dengan tersangka Ahok, JPU menghadirkan dua saksi ahli. Yaitu  Abdul Chair Ramadhan dan pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, sebagai saksi ahli agama. Abdul Chair merupakan ahli yang ditunjuk Majelis Ulama Indonesia. Sedangkan Rizieq adalah ahli yang berasal dari FPI.

Kasus ini bermula ketika Ahok menyampaikan pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 silam. Dalam pidatonya tersebut, Ahok diduga telah melakukan penodaan agama. Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI