PBB Desak Malaysia Berbagi Bukti Pembunuhan Kim Jong-Nam

Dythia Novianty Suara.Com
Selasa, 28 Februari 2017 | 07:25 WIB
PBB Desak Malaysia Berbagi Bukti Pembunuhan Kim Jong-Nam
Departemen forensik (Institut Perubatan Forensik Negara) di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (15/2). [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Inggris mendesak Malaysia untuk berbagi bukti dari serangan mematikan saraf VX gas kepada saudara tiri Kim Jong-Un. Tujuannya agar PBB bisa mengambil tindakan terhadap Korea Utara.

Duta Besar Inggris Matthew Rycroft mengatakan, informasi tentang serangan di bandara Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu, yang menewaskan Kim Jong-Nam, harus dikirim ke Organisasi yang berbasis di Den Haag tersebut untuk Pelarangan Senjata Kimia.

"Jika mereka punya bukti, mereka harus mengirimkannya ke OPCW dan ke Dewan Keamanan. Setelah mereka melakukan itu, maka kita dapat mengambil langkah ke depan," ujar Rycroft kepada wartawan.

Rycroft mengatakan ia berharap bahwa setiap negara dalam hal ini Malaysia, memiliki potensi bukti yang kuat.

Baca Juga: Jangan karena Beda Politik, Lalu Jenazah Diancam Tak Disalatkan

Duta Besar Jepang Koro Bessho mengatakan, hal itu diserahkan ke Malaysia untuk memutuskan apakah ingin menyampaikan informasi tersebut.

"Kami pada dasarnya menunggu Malaysia untuk datang dengan keputusan yang jelas," tambahnya.

Malaysia menandatangani Konvensi Senjata Kimia, yang berusaha untuk menghilangkan penggunaan senjata beracun.

"Setiap penggunaan senjata kimia adalah sangat mengganggu", kata OPCW dan pihanya siap menawarkan bantuan keahlian dan teknis untuk Malaysia.

Hal ini melanjuti pernyataan Menteri Kesehatan Malaysia yang mengatakan bahwa kematian Kim Jong-Nam sangat menyakitkan, diakibatkan racun berbahaya yang mempengaruhi jantung dan paru-parunya.

Baca Juga: Aksi Tolak Salatkan Mayat Pro Ahok, Alissa Wahid: Berbahaya

"Dari saat serangan hingga ia meninggal dalam waktu 15 sampai 20 menit," kata Menteri Kesehatan S. Subramaniam kepada wartawan.

Korea Selatan mengecam penggunaan toksin sebagai pelanggaran dari Konvensi Senjata Kimia dan norma-norma internasional lainnya. Korea Utara, yang belum menandatangani KSK tersebut, justru menunjukkan dengan enam set sanksi PBB untuk melaksanakan uji coba nuklir dan peluncuran rudal balistik. [AFP]

REKOMENDASI

TERKINI