Besok Ketemu Rizieq, Ahok Siap-siap Malam Ini

Senin, 27 Februari 2017 | 19:57 WIB
Besok Ketemu Rizieq, Ahok Siap-siap Malam Ini
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Malam ini, Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sedang bersiap-siap untuk mengikuti sidang keduabelas sebagai terdakwa kasus penodaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dia akan mempelajari materi berita acara pemeriksaan.

"Ini mau pulang baca BAP," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta.

Sidang keduabelas akan menghadirkan dua saksi ahli, yaitu ahli agama pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab dan ahli pidana Abdul Chair Ramadhan.

Ahok tak mau ambil pusing meskipun besok akan mendengarkan kesaksian Rizieq di persidangan. Calon gubernur petahana periode 2017-2022 ini percaya proses persidangan akan berlangsung fair.

"Lihat aja besok," kata dia.

Laskar FPI akan mengawal Rizieq yang akan menjadi saksi ahli di sidang keduabelas.

"Setiap sidang kan kami kawal rutin setiap Selasa. Setiap ada sidang pasti kami memantau, mengawal jalan persidangan. Cuma besok ada Habib Rizieq agak beda dan kemungkinan jumlah massanya lebih besar. Massa akan lebih besar dari persidangan-persidangan yang lalu," kata juru bicara FPI Slamet Ma'arif kepada Suara.com.

Namun, Slamet belum dapat memprediksi berapa jumlah laskar yang besok turun ke sekitar tempat persidangan.

"Pengawalan untuk Habib (Rizieq) juga kami perketat. Kalau jumlah kami belum pastikan. Ya kemungkinan lebih banyak dari biasanya," katanya.

Slamet menegaskan laskar akan tetap menjaga ketertiban seperti pada aksi sidang sebelumnya. Dengan demikian, tidak terjadi gesekan dengan kelompok pendukung Ahok yang juga aksi di depan auditorium.

"Tapi tekadnya harus kondusif, damai maka laskar dikerahkan untuk jaga itu semua," kata dia.

Kasus ini bermula ketika dari pidato Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016. Ahok diduga melakukan penodaan agama ketika mengutip Surat Al Maidah ayat 51.


Dalam kasus ini, Ahok didakwa Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 a KUHP tentang Penodaan Agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI