ACTA: Ahok akan Secepatnya Dipanggil Pengawas

Senin, 27 Februari 2017 | 17:29 WIB
ACTA: Ahok akan Secepatnya Dipanggil Pengawas
Munatshir Mustaman, Novel Chaidir Bamukmin, Habiburokhman, dan kawan-kawannya dari ACTA di Bawaslu DKI [suara.com/Nikolaus Tolen]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta akan memanggil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kasus dugaan penggunaan kegiatan pemerintah untuk kepentingan calon gubernur petahana yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Selanjutnya, tadi kami diskusi di dalam akan memanggil secepatnya Pak Basuki Tjahaja Purnama," kata Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air Munatshir Mustaman usai diperiksa sebagai saksi pelapor di gedung Bawaslu DKI, Jalan Danau Agung 3, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (27/2/2017).

Dalam pemeriksaan tadi, saksi pelapor ditanya sebanyak 17 pertanyaan, salah satunya tentang penilaian saksi atas pernyataan Ahok yang dianggap melanggar.

"Tadi ditanyakan juga, apakah pernyataan Ahok di sana itu sebagai pribadi atau gubernur? Tapi kami menganggap apa yang diucapkan Pak Ahok waktu itu dugaan kami adalah program kampanye," katanya.

Ucapan Ahok yang dipermasalahkan, menyebutkan, "jadi rencana saya, semua stasiun atau depo LRT, MRT di Lebak Bulus, termasuk yang di Pulogadung, Rawa Buaya, dan Kalung Rambutan, itu semua ada apartemen harga subsidi, dan jual, tapi dengan subsidi sehingga orang-orang kelas menengah yang mampu beli rumah di pinggiran, tapi nggak mampu beli rumah di Jakarta bisa tinggal di apartemen dengan harga kos."

Munatshir meyakini ucapan Ahok tersebut merupakan ajakan kepada warga untuk memilih Ahok dan Djarot Saiful Hidayat.

"Karena tidak mungkin program ini berjalan kalau dia tidak terpilih. Karena itu ucapan Pak Ahok adalah imbauan kepada masyarakat umum untuk memilih dia, agar program ini bisa berjalan," kata Munatshir.

Ucapan tersebut disampaikan Ahok pada Jumat (24/2/2017) ketika meninjau velodrome, Pulomas, Jakarta Timur.

ACTA kemudian melaporkan Ahok ke Bawaslu DKI Jakarta karena menduga terjadi pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI