Pemprov DKI akan Tertibkan Reklame yang Habis Masa Izinnya

Senin, 27 Februari 2017 | 16:34 WIB
Pemprov DKI akan Tertibkan Reklame yang Habis Masa Izinnya
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah. (suara.com)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengatakan akan melakukan penertiban terhadap sejumlah papan reklame yang telah habis masa izinnya. Pemprov DKI Jakarta akan menggantinya dengan reklame digital atau elektronik reklame LED, berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 244 tahun 2015 tentang petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan reklame.

Hal tersebut dikatakan Saefullah usai mendapatkan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat rapat pimpinan.

"Jadi kejadian dua reklame yang roboh kemarin, tadi pak gubernur instruksikan supaya Satpol PP dengan pergub 244 nya itu, supaya melakukan penertiban, jadi kita arahnya ke reklame yang LED yang nempel langsung di gedung," ujar Saefullah di Balaikota DKI, Jakarta, Senin (27/2/2017).

Baca Juga: Ahok akan Hapus Papan Reklame di Jakarta

Saefullah menuturkan, dalam instruksi tersebut dijelaskan bahwa nantinya ada sistem bagi hasil yakni 70 persen perusahaan reklame dan 30 persen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, jika LED digunakan untuk tayangan iklan. Namun jika tidak berkonten iklan tidak dikenakan biaya.

"Dengan sistem bagi hasil 70-30, kalau LEDnya digunakan untuk tayangan iklan, kalau tidak iklan, hanya untuk nama gedungnya sendiri itu gratis,"ucap dia.

Kata Saefullah, Pemprov DKI Jakarta juga berencana memberikan intensif tambahan sebesar 30 persen di dalam revisi Pergub nomor 244 tahun 2015. Pasalnya, kurangnya peminat yang ingin menggunakan iklan LED.

"Tadi kepala dinas sampaikan, kenapa yang minat terhadap pergub yang baru ini, tentang LED ini masih sedikit karena masih ada keinginan bahwa dari yang 70 persen, mereka minta intensif lagi. Tapi sudah di iyakan oleh pak gubernur, nanti kita berikan insentif lagi dan direvisi pergubnya," sambungnya.

Lebih lanjut, ia berharap tidak ada lagi papan reklame yang berada di badan jalan. Pasalnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pembongkaran terhadap papan reklame tersebut yang telah habis masa izinnnya.

"Kedepan di dorong supaya reklame-reklame yang nancep di jalan itu ditertibkan, dibongkar semua. Begitu izinnya habis kita bongkar, dan tidak ada yang berdiri baru. Semuanya nempel di dinding gedung, supaya Jakarta lebih terang lagi, "paparnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI