Suara.com - Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran mengatakan penanganan kasus hate speech di media sosial tak cukup kalau hanya lewat perspektif hukum.
"Pendekatan hukum tidak akan pernah menyelesaikan masalah hate speech. Kalau akun ditutup, bisa bikin baru lagi. Satu ditangkap, temannya muncul lagi," kata Fadil dalam diskusi bertema Penebaran Kebencian, Problem Intoleransi, dan Peranan Penegak Hukum di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (27/2/2017).
Untuk menuntaskan kasus hate speech, kata dia, selain dari sisi hukum, juga harus mengikutsertakan masyarakat dalam sosialisasi dan counter speech.
"Counter speech perlu dilakukan. Yang paling efektif saya kira merubah budaya-budaya (hate speech) itu," kata dia.
Fadil mengungkapkan betapa kompleksnya kasus hate speech yang kini ditangani polisi. Dia mengakui penanganannya tidak mudah.
"Memang repot sekarang, mulai urusan sajadah sampai haram jadah, polisi yang ngurusin. Istilah saya ini. Benar ini pak, ibu, mulai dari urusan sembahyang sampai haram jadah, polisi yang ngurusin. Mana yang nggak (diurus)?" kata dia.
Seperti diketahui, saat ini marak terjadi kasus hate speech dalam isu politik antar perseorangan yang melakukan penistaan, pembohongan publik dan ujaran kebencian dalam bentuk lain.
Yang paling banyak terjadi adalah kasus penistaan melalui media sosial.