Laporkan Ahok, Novel Dkk Diperiksa Bawaslu Siang Ini

Senin, 27 Februari 2017 | 15:54 WIB
Laporkan Ahok, Novel Dkk Diperiksa Bawaslu Siang Ini
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara yang tergabung dalam Advokat Cinta Tanah Air memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta di Jalan Danau Agung 3, Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (27/2/2017).

Munatshir Mustaman, Novel Chaidir Bamukmin, Habiburokhman, dan kawan-kawannya akan diperiksa sebagai saksi terlapor kasus dugaan penggunaan kegiatan pemerintah untuk kepentingan calon gubernur Jakarta petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diatur dalam Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Peristiwa yang kami laporkan adalah tentang pernyataan Ahok seusai meninjau velodrome, Pulomas, Jakarta Timur, Jumat (24/2/2017) lalu. Kami hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor, karena laporannya sudah kami masukan," kata Munatshir.

Ucapan Ahok yang dipermasalahkan, menyebutkan, "jadi rencana saya, semua stasiun atau depo LRT, MRT di Lebak Bulus, termasuk yang di Pulogadung, Rawa Buaya, dan Kalung Rambutan, itu semua ada apartemen harga subsidi, dan jual, tapi dengan subsidi sehingga orang-orang kelas menengah yang mampu beli rumah di pinggiran, tapi nggak mampu beli rumah di Jakarta bisa tinggal di apartemen dengan harga kos."

Menurut Munatshir ucapan calon gubernur petahana tersebut bermuatan kampanye -- padahal sekarang bukan masanya kampanye menjelang pilkada putaran kedua. Munatshir menilai hal tersebut bisa merugikan pasangan calon yang lainnya -- Anies Baswedan - Sandiaga Uno

"Patut diduga Ahok sudah mengarahkan masyarakat untuk memilih dia pada Pilgub DKI putaran kedua," katanya.

"Indikasi mengajak orang untuk memilih semakin menguat karena kata-kata yang digunakan sangat personal yaitu dengan 'rencana saya' bukan 'rencana kamu' atau rencana Pemprov DKI Jakarta," Munatshir menambahkan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI