Pihak kepolisian merasa tak khawatir dengan upaya tim pengacara Buni Yani mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait kasus penyebaran ujaran kebencian berbau SARA di media sosial.
"Ya nggak apa-apa, emang kenapa? Nggak masalah, ngapain khawatir?," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin (27/2/2017).
Menurutnya polisi sudah menjalankan penanganan perkara kasus tersebut sesuai prosedur.
"Lho kan sudah dikirim ke Jabar. Ada laporan, ada penyelidikan," kata dia.
Malah, Argo mempertanyakan alasan tim pengacara Buni Yani yang meminta polisi menghentikan perkaranya. Menurutnya ada syarat yang harus mendasari apabila polisi harus menghentikan suatu kasus tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
"Kan untuk SP3 ada aturannya," kata dia.
Namun mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu tak merinci alasan yang mendasari polisi menghentikan sebuah kasus tindak pidana.
Argo hanya menyampaikan jika perkara yang menjerat Buni Yani sudah masuk proses pelengkapan berkas yang telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jawa Barat
"Lho kan (berkas Buni Yani) sudah dikirim ke Jabar," kata dia.
Baca Juga: Buni Yani Minta Komnas HAM Kawal Kasusnya
Sebelumnya, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya menemui Komnas HAM agar mengawal kasus kliennya.
Dia menganggap pihak kepolisian terlalu memaksakan kasus kliennya yang dituduh menyebarkan ujaran kebencian berbau SARA. Hal itu, kata dia terlihat dari adanya bolak-balik berkas perkara kasus Buni Yani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Kasus ini dari awal terlalu dipaksakan. Dua kali dikembalikan oleh jaksa berkasnya," kata Aldwin.
Dia mengklaim, beberapa ahli baik dari polisi maupun pihaknya juga sudah menganggap tidak ada unsur tindak pidana dalam potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang mengutip surat Al Maidah sebagaimana yang diunggah Buni Yani di akun Facebook miliknya. Hal itu, kata dia, terungkap ketika sidang praperadilan Buni Yani yang mempermalahkan soal penetapan tersangka.
"Ini ada indikasi bahwa kasus terlalu dipaksakan ya, dan menurut kesaksian saat praperadilan baik itu saksi dari kepolisian atau dari kami, khususnya ahli bahasa ya itu memang tidak ditemukan unsur disitu karena itu bukan transkip gitu lho. Indikatornya berkas dibalikkan oleh kejaksaan," kata dia.
Terkait hal ini, pihaknya meminta polisi segera menghentikan kasus yang menjerat Buni Yani dengan mengeluarkan SP3. Bahkan dia mencontohkan penghentian kasus Ade Armando oleh polisi karena tidak menemukan unsur tindak pidana terkait kasus pelanggaran Undang-Undang ITE.
"Kalau kami samakan dengan kasus Ade Armando yang lebih nyata terlihat unsur pidananya menurut saya itu kemudian di SP3," katanya.