Pihak kepolisian merasa tak khawatir dengan upaya tim pengacara Buni Yani mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terkait kasus penyebaran ujaran kebencian berbau SARA di media sosial.
"Ya nggak apa-apa, emang kenapa? Nggak masalah, ngapain khawatir?," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Senin (27/2/2017).
Menurutnya polisi sudah menjalankan penanganan perkara kasus tersebut sesuai prosedur.
"Lho kan sudah dikirim ke Jabar. Ada laporan, ada penyelidikan," kata dia.
Baca Juga: Buni Yani Minta Komnas HAM Kawal Kasusnya
Malah, Argo mempertanyakan alasan tim pengacara Buni Yani yang meminta polisi menghentikan perkaranya. Menurutnya ada syarat yang harus mendasari apabila polisi harus menghentikan suatu kasus tindak pidana dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3.
"Kan untuk SP3 ada aturannya," kata dia.
Namun mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu tak merinci alasan yang mendasari polisi menghentikan sebuah kasus tindak pidana.
Argo hanya menyampaikan jika perkara yang menjerat Buni Yani sudah masuk proses pelengkapan berkas yang telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jawa Barat
"Lho kan (berkas Buni Yani) sudah dikirim ke Jabar," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian mengatakan pihaknya menemui Komnas HAM agar mengawal kasus kliennya.