Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memberikan ultimatum supaya tidak ada intimidasi kepada Habib Rizieq Shihab saat persidangan terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Selasa (28/2/2017).
"Kami ingatkan semua pihak jangan sampai ada intimidasi, tekanan dan perlakuan tidak baik yang melanggar hukum terhadap Habib Rizieq Shihab sebelum, pada saat, dan setelah beliau memberikan keterangan dalam sidang Ahok, besok," kata Wakil Ketua ACTA Herdiansyah, di Restoran Cepat Saji Donkin Donuts, Menteng, Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Dia menambahkan, Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa sebagai penegak hukum terikat pada kode etik masing-masing profesi yang jika dilanggar akan ada konsekuensinya. Menurut Herdiansyah, apapun yang yang dilakukan dalam persidangan tidak boleh keluar dari koridor kode etik tersebut. Mereka harus mengedepankan sikap-sikap yang terhormat dan menjauhi sikap yang kasar dan arogan.
Herdiansyah meminta agar majelis hakim dapat memimpi sidang dengan baik. Majelis Hakim harus bisa mengatur lalu-lintas pembicaraan antara para pihak dalam sidang secara efektif. Penasehat hukum terdakwa, tambah dia, juga tidak boleh dibiarkan sengaja mengulang-ulang pertanyaan atau mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dengan dakwaan serta mengulur-ulur waktu. Menurutnya, Majelis Hakim harus tegas menegur pihak yang mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak etis dalam persidangan.
Baca Juga: JPU Hadirkan Habib Rizieq di Sidang Ahok, Selasa Depan
Pembina ACTA Habiburokhman menambahkan, salah satu bentuk intimidasi dilakukan oleh pengacara terdakwa Ahok, Humphrey Djemat kepada Habib Rizieq dalam pernyataannya. Habiburokhman menceritakan, ada pernyataan dari Humphrey yang intimidatif terhadap Habib Rizieq.
"Pernyataan Humphrey Djemat yang mengatakan akan bikin habib riziq kencing berdiri di pengadilan. Menurut kita ini pernyataan yang intimidatif. Kalau dia punya argumen tinggal diutarakan di persidangan," kata dia.
ACTA, sambungnya, terus memantua jalannya persidangan Ahok ini. Selama ini, banyak nuansa intimidatif yang muncul dalam persidangan tersebut. Pertanyaan yang di arahkan kepada saksi menyasar pada hal-hal yang tidak relevan dengan kasus bahkan terkesan menyerang pribadi.
Di antaranya yang terjadi pada Ketua Umum Majelis Ulama Indoneisa Ma'ruf Amin, serta salah satu pendukung Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni, Gus Joy Setiawan.
"Selain itu, Perlu diketahui, baik saksi atau ahli itu harus diberikan kebebasan dalam memberikan keterangan supaya keterangan yang bener, benar-benar keluar. Karena di KUHAP baik saksi dan ahli harus bebas dan dalam tekanan," kata dia