Suara.com - Ketua Komisi Pemiihan Umum Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sumarno mengatakan, Pasangan petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat diharuskan cuti untuk menghadapi kampanye putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.
"Prinsipnya dalam penyelenggaraan Pemilu kalau ada kampanye dan ada petahana yang maju dalam calon sesuai ketentuan dalam uu nomor 10 tahun 2016 (tentang Pemilihan Kepala Daerah) di pasal 70 ayat 3 itu memang harus cuti," kata Sumarno di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Minggu (26/2/2017).
Dia menambahkan, KPUD Jakarta juga akan membuat rancangan keputusan regulasi untuk pelaksanaan putaran kedua setelah penetapan hasil rekapitulasi hari ini. Nantinya, hal ini akan dikonsultasikan dengan KPU RI, serta akan dilakukan uji publik Untuk menyerap aspirasi pendapat dari masyarakat, khususnya dari tim pasangan calon.
"Kami akan undang paslon terutama yang masuk diputaran kedua dan meminta pandangan mereka tentang draft keputusan yang akan kami tetapkan. Sekarang baru rancangan dan belum bisa kami putuskan seperti apa belum ditetapkan," ujar dia.
Hari ini, KPUD melakukan rekapitulasi di tingkat Provinsi. Apabila tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, tahapan Pilkada setelah rekapitulasi ini adalah penetapan Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta dijadwalkan pada 4 Maret 2017.
"Kami siap jika memang ada paslon yang melayangkan gugatan ke MK," kata dia.
Sesuai dengan jadwal yang dibuat KPUD Jakarta, setelah penetapan putaran kedua ini maka akan dilanjutkan kampanye pada putaran kedua, pada tanggal 7 Maret, hingga pada tanggal 16 April. Sehingga, pada tanggal 19 April bisa dilakukan pencoblosan untuk putaran kedua Pilkada Jakarta.