Suara.com - Satpol PP Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, menangkap tujuh remaja bergaya "punk" yang mangkal di perempatan jalan, di sejumlah lokasi sebagai usaha menertibkan daerah setempat dari gangguan ketertiban umum.
Kasi Trantib Kecamatan Kota, Bojonegoro Sutardjo, didampingi petugas Sapol PP Pemkab Bojonegoro Budiyono, menjelaskan tujuh remaja punk yang diciduk itu, dua orang di antaranya remaja putri.
"Dua remaja putri punk yang diciduk usianya masih belia berkisar 15-18 tahun," ucapnya, Sabtu (25/2/2017).
Dari hasil identifikasi, kata dia, tujuh remaja punk itu, di antaranya lima remaja asal Rengel, Tuban, sedangkan dua remaja punk lainnya asal Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu.
Baca Juga: Bos Kebab Dituduh Zinah, Buktinya Chat "Keluar di Dalam"
Ketika ditangkap, lanjut dia, tujuh remaja punk itu membawa sebuah alat musik "kentrung" yang dimanfaatkan mengamen di perempatan jalan.
"Mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk memperoleh pembinaan dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya menggelandang di Bojonegoro," jelas Budiyono.
Lebih lanjut, dia menjelaskan, penertiban remaja punk itu diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 15 tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Keteriban Umum. Di dalam ketentuan itu berisi larangan menggelandang, mengemis juga melakukan kegiatan pelacuran di daerah setempat karena mengganggu ketertiban umum.
"Para remaja punk itu sering mengamen di perempatan jalan sehingga keberadaannya mengganggu masyarakat umum," ucapnya.
Yang jelas, menurut Budiyono, Satpol PP yang melakukan patroli rutin selalu melakukan operasi kepada remaja punk yang biasa mangkal di sejumlah perempatan jalan juga tempat lainnya.
Baca Juga: Isu Boikot Salat Jenazah Pro Ahok, Pemerintah Diminta Bertindak
Dari hasil operasi yang sudah berjalan, menurut dia, petugas Satpol PP sering menangkap remaja punk yang mengelandang di perempatan jalan, tempat umum, bahkan juga di hotel dan tempat lainnya.