Suara.com - Jaksa Penuntut Umum telah memutuskan saksi ahli yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Gedung Auditorium, Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017).
Dalam persidangan ke-12 itu, JPU akan menghadirkan dua saksi ahli. Keduanya adalah ahli hukum pidana, Abdul Chair Ramadhan, dan pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, sebagai saksi ahli agama.
Kabar ini sebagaimana didapat Suara.com dari salah satu tim kuasa hukum Ahok, Edi Danggur, melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2017).
"Hasil koordinasi kami dengan JPU hadirkan dua saksi ahli yang akan di dengar keterangannya pada pada persidangan (Ahok), hari Selasa 28 Februari 2017," kata Edi.
Baca Juga: Lama Tak Muncul Usai Pilkada, Ini Kegiatan AHY Sekarang
"Habib Rizieq (akan dihadirkan sebagai) ahli agama Islam yang direkomendasikan menjadi ahli berdasarkan surat tugas MUI tanggal 3 November 2016," lanjutnya.
Seperti diketahui, Ahok tersandung kasus dugaann penodaan agama lantaran mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 saat pidato di Pulau Pramuka, Kepilulauan Seribu, 27 September 2016.