Suara.com - Tim pemenangan pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat mempersoalkan rencana kampanye pilkada putaran kedua yang akan diselenggarakan KPUD Jakarta. Juru bicara timses Ahok, Putu Artha, mengatakan rencana tersebut jika tetap dilaksanakan akan melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum.
Putu mengacu Pasal 36 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2016. Di pasal tersebut hanya dijelaskan empat hal terkait pilkada putaran kedua yang terdiri atas pengadaan dan distribusi alat pemilihan, kampanye dalam bentuk penajaman visi misi dan program, pemungutan dan penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil pemungutan suara
"Artinya sudah diacu dengan jelas bahwa dari semua jenis ragam kampanye, pertemuan terbatas, penyebaran brosur, ada karnaval ada tatap muka tidak diberikan izin, kecuali kampanye penajaman misi dan program," ujar Ace dalam jumpa pers di markas kampanye Ahok-Djarot, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta, Jumat (24/2/2017).
Putu mengatakan di pilkada putaran kedua seharusnya tidak ada kampanye, selain penajaman visi misi melalui acara debat kandidat.
"Di seluruh Indonesia, sebelum undang-undang diubah selalu ada putaran kedua kalau tidak diatas 30 persen, di sebut dengan bentuk penajaman visi pelaksanaan debat, tidak ada kampanye dalam bentuk lain," kata dia.
Putu kemudian mempertanyakan landasan hukum jika nanti diselenggarakan kampanye tata muka atau karnaval pada tanggal 6 sampai tanggal 15 Maret 2017.
"Sebagai perbandingan, putaran kedua lima tahun lalu 14 sampai 16 September 2012, hanya tiga hari dan tidak ada kampanye dalam bentuk lain," kata Putu.
Putu mengatakan jika nanti KPUD hanya menyelenggarakan debat kandidat, berarti pasangan Ahok-Djarot perlu cuti dari jabatan gubernur dan wakil gubernur.
"Kalau pemahaman visi misi, dilakukan KPU DKI dalam debat, terjadi di malam hari, maka implikasi cuti atau tidak cuti itu. Jadi pasangan kami tidak harus cuti karena malam hari. Dan cuma dua jam tiga jam saja. Tapi kampanye cuti kalau dipahami karena menggunakan fasilitas negara bisa abise of power, kalau cuma debat tidak perlu karena tidak ada potensi abuse of power," tutur dia.
Putu meminta KPUD konsisten menjalankan regulasi.