Suara.com - Kebijakan pemerintah dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 terkait perubahan izin operasi tambang PT. Freeport Indonesia dari kontrak karya menjadi izin pertambangan khusus dinilai sebagai langkah yang tepat. Melalui aturan tersebut, pemerintah dapat memperjuangkan hidup masyarakat, khususnya di Papua.
"Sejak awal pemerintah Joko Widodo awal memiliki visi besar membangun daerah pinggiran, kemakmuran rakyat Papua haruslah menjadi tujuan dari kebijakan tersebut," kata peneliti PARA Sydicate Ari Nurcahyo di kantor Sydicate,Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017).
Meski Freeport belum menyetujui perubahan status dan kewajiban-kewajiban mereka yang diatur IUPK, langkah tersebut merupakan langkah baik.
"Rakyat Papua sampai hari ini punya kepercayaan (trust) yang buruk terhadap Jakarta. Kebijakan ini harus jadi pintu masuk pengembalian trust, yang mana 51 persen saham itu untuk kemakmuran rakyat Papua,” kata Ari.
Seperti diketahui, President dan Chief Executive Officer Freeport McMoRan Richard menyatakan Freeport keberatan dengan perubahan kontrak karya menjadi IUPK.
Perubahan status tersebut merupakan salah satu syarat bagi perusahaan tambang untuk bisa mendapat izin ekspor mineral mentah dan olahan atau konsentrat.
Richard mengatakan Freeport Indonesia telah melakukan investasi sebesar 12 miliar dollar AS dan sedang melakukan investasi sebesar 15 miliar dollar AS yang diperuntukkan mengembangkan cadangan bawah tanah.