Kejati Jabar Kembalikan Berkas Buni yani ke Polda Metro

Jum'at, 24 Februari 2017 | 19:46 WIB
Kejati Jabar Kembalikan Berkas Buni yani ke Polda Metro
Buni Yani menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian bermuatan SARA, Senin (9/1/2017). (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Raymond Ali mengatakan kejaksaan sudah menerima berkas Buni Yani dari Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

"Sudah kepolisian polda nyerahkan ke Kejati Jawa Barat," kata Raymond, Jumat  (24/2/2017).

Namun, kata Raymond, berkas Buni Yani dikembalikan ke Polda Metro Jaya karena menurut penyidik kejaksaan belum lengkap. 

"Berkas ya masih  P19. penyerahan tersangka ya nanti sudah P21 baru dan barang bukti diserahkan," ujar Raymond.

Ketika ditanya apa kekurangan berkas tersebut, Raymond tidak menjelaskannya.

"Intinya berkasnya masih ada kekurangan ya. Kejati Jabar mengembalikan berkasnya untuk disempurnakan oleh penyidik sesuai petunjuk jaksa," ujar Raymond.

Sebelumnya, berkas tersebut diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun ternyata salah alamat dan kemudian dilimpahkan ke Jawa Barat.

"Buni Yani (berkasnya) ke Jabar (Jawa Barat). Bukan ke DKI," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (22/2/2017).

Waluyo mengatakan berkas perkara tokoh yang turut meledakkan kasus dugaan penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama tersebut dikembalikan ke penyidik Polda Metro pada 19 Desember 2016.

"Iya awalnya ke kami, tapi setelah diteliti JPU (jaksa penuntut umum), locus delicti-nya ada di Jabar," kata dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI