KPK Soroti Aset Pemkab Raja Ampat Dikuasai Mantan Pejabat

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2017 | 10:22 WIB
KPK Soroti Aset Pemkab Raja Ampat Dikuasai Mantan Pejabat
Raja Ampat, Papua. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sejumlah aset daerah Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, yang masih dikuasai oleh mantan pejabat daerah.

Ketua Tim Koordinator Supervisi KPK Adlinsyah Nasution di Sorong, Papua Barat, Jumat (24/2/2017), mengatakan pihaknya mendapat laporan bahwa beberapa aset bergerak Pemkab Raja Ampat, seperti kendaraan dinas roda empat, belum juga dikembalikan oleh pejabat daerah yang telah berakhir masa tugas.

Selain itu, kata dia, sejumlah aset tidak bergerak, seperti rumah dinas, masih dikuasai oleh mantan pejabat dan belum diserahkan kembali kepada pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: KPK: Penanganan Kasus RJ Lino Butuh Waktu

Dia mengatakan tim KPK saat melakukan monitoring program kesepakatan aksi pemberantasan korupsi di Papua Barat, mendapat laporan bahwa rumah dinas bupati maupun wakil bupati sebelumnya sampai sekarang belum diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Begitu pula aset lainnya," katanya.

Ia mengatakan sesuai aturan, pejabat daerah yang telah mengakhiri tugas, baik sebagai bupati, wakil bupati, maupun kepala dinas, wajib mengembalikan aset negara yang digunakan selama menjabat.

"Kami telah meminta data dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat tentang aset mana saja yang masih dikuasai oleh pejabat lama untuk ditindaklanjut kepada anggota KPK," ujarnya.

Ia menjelaskan menguasai aset milik negara adalah pelanggaran yang dapat diproses hukum.

"KPK akan membantu Pemkab Raja Ampat melakukan pertemuan dengan pihak yang masih menguasai aset daerah agar dikembalikan," katanya. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI