Palak Truk Sawit, Hononer Dishub Digaruk Tim Saber Pungli

Tomi Tresnady Suara.Com
Jum'at, 24 Februari 2017 | 07:22 WIB
Palak Truk Sawit, Hononer Dishub Digaruk Tim Saber Pungli
Ilustrasi seorang lelaki ditangkap petugas hukum. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Saber Pungli Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau melakukan tangkap tangan terhadap oknum honorer Dinas Perhubungan setempat yang meminta uang lebih dari sopir truk sawit.

"Identitas diduga pelaku RAS (33), pekerjaan honorer Dishub Kabupaten Inhu," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru yang dilansir dari Antara, Jumat (24/2/2017).

Pungli itu terjadi di Pos Retribusi Air Molek Jalan Sudirman Kecamatan Pasir Penyu pada Kamis (23/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu Polres inhu melaksanakan operasi saber pungli di wilayah hukumnya.

Pada kesempatan tersebut, anggota melihat ada Mobil Colt Diesel bermuatan buah kelapa sawit melintas di depan pos. Kemudian kendaraan itu berhenti di depan pos dan menyerahkan uang kepada petugas yang berada di sana.

Baca Juga: Tim Saber Pungli Tangkap Basah PNS Manokwari, Papua Barat

"Kemudian anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap petugas dan mengamankan barang bukti tersebut untuk dibawa ke Polres Inhu," lanjut kabid.

Dari interogasi polisi, terdapat lebih uang di luar jumlah karcis retribusi yang dikumpulkan oleh petugas dari pukul 16.00 WIB yakni sebesar Rp124 ribu.

Barang bukti diamankan tiga blok karcis retrubusi yang sudah digunakan dan uang dengan total Rp976 ribu.

Selain itu juga turut diamankan daftar laporan petugas piket terminal barang Air Molek Kecamatan Pasir penyu. Lalu masing-masing satu buah bantal cap, cap tanggal, buku kwitansi, dan senter rotator.

"Ini instruksi dalam Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar," ungkap Guntur.

Baca Juga: Tim Saber Proses Kasus Pungli Sertifikat Tanah

Ini ditindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Indragiri Hulu nomor: Kpts 55/I/2017 tentang pembentukan satuan tugas bersih pungutan liar Kabupaten Indragiri Hulu tanggal 19 januari 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI