Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat siap cuti lagi untuk mengikuti kampanye pilkada Jakarta putaran kedua yang akan diselenggarakan pada 19 April 2017.
"Kami ikut saja (aturan)," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan kewajiban calon petahana cuti diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Aturan tersebut berisi: gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Dahliah Umar menambahkan jadwal kampanye putaran kedua akan ditetapkan setelah KPUD menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Kampanye dimulai setelah penetapan calon yang memenuhi syarat untuk putaran ke dua atau (kampanye) mulai awal Maret sampai 15 April 2017," ujar Dahliah.
Saat ini, KPUD masih membahas teknis pelaksanaan debat kandidat.
"Kami ikut saja (aturan)," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Komisioner KPU DKI Jakarta Betty Epsilon Idroos mengatakan kewajiban calon petahana cuti diatur dalam Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Aturan tersebut berisi: gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan: a. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan b. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Dahliah Umar menambahkan jadwal kampanye putaran kedua akan ditetapkan setelah KPUD menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.
"Kampanye dimulai setelah penetapan calon yang memenuhi syarat untuk putaran ke dua atau (kampanye) mulai awal Maret sampai 15 April 2017," ujar Dahliah.
Saat ini, KPUD masih membahas teknis pelaksanaan debat kandidat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Jakarta mengenai izin cuti kampanye calon petahana.
"Tunggu KPU dulu. KPU Bagaimana. Pemahaman pilkada tahap kedua gimana," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Saat ini, KPUD Jakarta masih melakukan rekapitulasi suara hasil pilkada, meskipun hampir dapat dipastikan pilkada akan berlangsung dua putaran.
Sesuai jadwal, rekapitulasi manual hasil pilkada Rabu (15/2/2017) akan diumumkan pada 25-27 Februari.
Keputusan pilkada putaran kedua rencananya pada 4 Maret. Itu pun bila tidak ada gugatan dari peserta pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Saat ini, KPUD Jakarta masih melakukan rekapitulasi suara hasil pilkada, meskipun hampir dapat dipastikan pilkada akan berlangsung dua putaran.
Sesuai jadwal, rekapitulasi manual hasil pilkada Rabu (15/2/2017) akan diumumkan pada 25-27 Februari.
Keputusan pilkada putaran kedua rencananya pada 4 Maret. Itu pun bila tidak ada gugatan dari peserta pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang dipastikan lolos ke putaran kedua yaitu Ahok-Djarot dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Menurut hasil penghitungan suara pilkada putaran pertama yang dilakukan KPUD Jakarta, pasangan Ahok-Djarot unggul dengan 2.357.637 suara atau 42,96 persen. Pasangan Anies - Sandiaga di urutan kedua dengan 2.193.636 suara atau 39,97 persen. Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni hanya meraih 936.609 suara atau 17,07 persen.
Menurut hasil penghitungan suara pilkada putaran pertama yang dilakukan KPUD Jakarta, pasangan Ahok-Djarot unggul dengan 2.357.637 suara atau 42,96 persen. Pasangan Anies - Sandiaga di urutan kedua dengan 2.193.636 suara atau 39,97 persen. Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni hanya meraih 936.609 suara atau 17,07 persen.