Pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate' Dibacakan Dalam Rapat Paripurna

Kamis, 23 Februari 2017 | 18:19 WIB
Pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate' Dibacakan Dalam Rapat Paripurna
Anggota DPR setuju hak angket kasus Ahok [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat menggelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III tahun sidang 2016-2017, Kamis (23/2/2017). Selain penutupan, sejumlah agenda dibahas dalam rapat kali ini. Di antaranya membacakan surat yang masuk ke meja pimpinan DPR.

Salah satu surat yang dibacakan adalah ‎surat usulan penggunaan Hak Angket 'Ahok Gate' untuk menginvestigasi pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakara. Pelantikan ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 karena Ahok merupakan terdakwa kasus penodaan agama yang saat ini sedang memasuki masa sidang.

"Surat dari pengusul hak angket anggota DPR RI tertanggal 13 Februari 2017 mengenai penyampaian usulan penggunaan hak angket anggota DPR RI tentang pengaktifan kembali terdakwa Basuki Tjahaja Purnama sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang memimpin rapat kali ini, Kamis (23/2/2017).

Fadli menambahkan, sesuai dengan peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib, surat yang masuk ini akan dibacakan dalam Paripurna dan kemudian akan dibahas lebih lanjut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Baca Juga: Koalisi Kekeluargaan Mungkin Akan Bangkit Lagi Melawan Ahok

‎Usai membacakan surat-surat yang masuk, interupsi dari sejumlah Fraksi bermunculan untuk mengomentari kelanjutan Hak Angket 'Ahok Gate' tersebut.

Adalah Anggota Fraksi NasDem Jhonny G Plate yang mengatakan supaya usulan ini dicabut. Dia takut dengan bergulirnya Hak Angket ini akan menganggu stabilitas politik yang saat ini semakin membaik setelah sempat menghangat menjelang penciblosan Pemilihan Kepala Daerah 15 ‎Februari.

"Proses terhadap Basuki Tjahaja Purnama masih berlangsung. ‎Demi menyangga hak yang luar biasa yang dimiliki dewan ini, sekali lagi kami ingin membangun suasa politik yang demokratis, dan melaksanakan tugas yang masih banyak," kata Jhonny.

Selain itu, Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ‎Refrizal mengatakan Hak Angket harus tetap berjalan. Sebab, sesuai aturannya, Hak Angket bisa diajukan minimal 25 orang dari perwakilan 2 Fraksi. Dia pun tidak mempermasalahkan bila ada Fraksi lain yang tidak mendukung usulan ini.

"Cukup dinonaktivkan saja Gubernur Basuki, saya legowo tidak menggunakan hak angket ini. Hrusnya dia (Basuki) legowo mengundurkan diri,"‎ kata dia.

Baca Juga: Ahok: Pokoknya Buat Apapun, Ahok Tetap Saja Salah

Anggota Fraksi Gerakan Indonesia Raya ‎Haerul Saleh juga melakukan intrupsi. Dalam intrupsinya, Haerul mengatakan masalah pelantikan Ahok jangan dianggap sepele. Dia menilai, dalam kasus ini Ahok sudah memporakporandakan hukum di Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI