Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI mengungkapkan, pemerintah Malaysia belum pernah memberikan pemberitahuan resmi terkait penangkapan Siti Aisyah yang memegang paspor Indonesia.
Siti adalah satu dari tujuh orang yang sudah ditangkap Polisi Diraja Malaysia, atas tuduhan membunuh Kim Jong Nam, saudara tiri pemimpin tertinggi Republik Demokrasi Rakyat Korea (utara) Kim Jong Un.
“Kami kali pertama mengetahui kasus ini justru dari media massa. Pemerintah Malaysia tidak pernah memberikan kabar langsung kepada Indonesia,” kata Arrmanatha di kantor Kemenlu, Jalan Pejambon No 6, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).
Setelahnya, kata dia, otoritas Malaysia juga tidak pernah membagi informasi secara resmi kepada Indonesia terkait perkembangan kasus Aisyah.
Baca Juga: Pengacara Rizieq akan Datangkan Mahfud dan Yusril
Karenanya, Arrmanatha mengungkapkan, pemerintah Indonesia meminta Malaysia segera memberikan informasi perkembangan kasus Siti melalui kantor kedutaan RI di Kuala Lumpur.
"Kami sementara ini tidak tahu penyelidikan terhadap Aisyah sudah pada tahap apa, karena Malaysia tak pernah memberi informasi. Seharusnya, mereka memberikan informasi seperti itu, sesuai protokoler,” harapnya.
Aisyah ditangkap Polisi Diraja Malaysia di Selangor, Hotel Ampang, Kuala Lumpur, pada Kamis (16/2) pukul 02.00 waktu setempat. Ia diduga ikut membunuh Kim Jong Nam di Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Senin (13/2).