Anggota tim advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera akan menghadirkan saksi ahli dalam perkara dugaan penghinaan lambang negara dan pencemaran nama baik mantan Presiden Sukarno yang kini menjadikan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka.
"Kami akan kirim saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan," kata Kapitra, Kamis (23/2/2017).
Saksi ahli yang akan dihadirkan, di antaranya mantan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan pakar hukum pidana Yusril Ihza Mahendra.
"Insya Allah Pak Mahfud dan Pak Yusril (bisa dihadirkan sebagai saksi ahli)," katanya.
Hal itu dilakukan karena Kapitra menilai ada yang keliru dalam memandang kasus Rizieq.
"Kalau saya bilang menurut pasal 46 UU 24 tahun 2008 lambang negara burung Garuda. Yang di dadanya ada lambang Pancasila yang dibawahnya ada tulisan Bhinneka Tunggal Ika. Loh itu lambang negara. Kalau Pancasila ideologi bangsa. Itu aja udah salah nggak masuk obyek hukum," kata Kapitra.
Menurut Kapitra pernyataan Rizieq tidak bermaksud untuk menghina Pancasila dan Sukarno. Kapitra menilai pernyataan kliennya dalam konteks sejarah lahirnya ide pembentukan sila Pancasila.
"Memang Bung Karno tempatkan sila ketuhanan yang maha esa di sila kelima. Itu realitas sejarah. Jadi dibilang hina Presiden. Hinanya dimana?" kata dia.
Tapi, Kapitra tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Barat.
"Ini cari dong yang mutlak kejahatannya. Jangan diada-adain. Kita ikuti saja," katanya.
Kasus Rizieq merupakan laporan salah satu putri Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.
"Kami akan kirim saksi ahli. Saat ini sedang dikomunikasikan," kata Kapitra, Kamis (23/2/2017).
Saksi ahli yang akan dihadirkan, di antaranya mantan Mahkamah Konstitusi Mahfud MD dan pakar hukum pidana Yusril Ihza Mahendra.
"Insya Allah Pak Mahfud dan Pak Yusril (bisa dihadirkan sebagai saksi ahli)," katanya.
Hal itu dilakukan karena Kapitra menilai ada yang keliru dalam memandang kasus Rizieq.
"Kalau saya bilang menurut pasal 46 UU 24 tahun 2008 lambang negara burung Garuda. Yang di dadanya ada lambang Pancasila yang dibawahnya ada tulisan Bhinneka Tunggal Ika. Loh itu lambang negara. Kalau Pancasila ideologi bangsa. Itu aja udah salah nggak masuk obyek hukum," kata Kapitra.
Menurut Kapitra pernyataan Rizieq tidak bermaksud untuk menghina Pancasila dan Sukarno. Kapitra menilai pernyataan kliennya dalam konteks sejarah lahirnya ide pembentukan sila Pancasila.
"Memang Bung Karno tempatkan sila ketuhanan yang maha esa di sila kelima. Itu realitas sejarah. Jadi dibilang hina Presiden. Hinanya dimana?" kata dia.
Tapi, Kapitra tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Barat.
"Ini cari dong yang mutlak kejahatannya. Jangan diada-adain. Kita ikuti saja," katanya.
Kasus Rizieq merupakan laporan salah satu putri Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri.