Suara.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI terus mendesak pemerintah Malaysia agar membuka akses konsuler terhadap Siti Aisyah, yang ditangkap atas dugaan terlibat pembunuhan Kim Jong Nam, kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, di Kuala Lumpur International Airport II.
Juru Bicara Kemenlu Arrmanatha Nasir mengatakan, Malaysia harus segera mengizinkan pihaknya menemui Aisyah, karena hal itu sudah diatur dalam Konvensi Wina Tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.
"Sesuai Pasal 36 Konvensi Wina 1963, setiap negara harus memberikan akses konsuler terhadap warga negara asing yang ditangkapnya. Tapi Malaysia berkukuh Aisyah hanya bisa ditemui penyidik mereka, selama tujuh hari masa penyelidikan,” terang Arrmanatha di kantor Kemenlu, Jalan Pejambon No 6, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).
Ia mengungkapkan, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi bersama Panh Binh Minh (Menlu Vietnam) sudah melobi Menlu Malaysia Anifah Aman, di selsa-sela pertemuan Asean Ministerial Retreat Session, Boracay, Filipina, Senin (20/2), agar diberikan akses konsuler.
Baca Juga: Ahok: Pokoknya Buat Apapun, Ahok Tetap Saja Salah
"Menlu Anifah Aman sudah menjanjikan bakal segera memberikan akses itu kepada Indonesia dan Vietnam. Jadi, tinggal menunggu tindaklanjut mereka,” tuturnya.
Arrmanantha menjelaskan, akes konsuler itu penting agar pemerintah bisa mengonfirmasi kebenaran status Aisyah sebagai warga Indonesia.