Dua Istri dan Mertua Bos Pandawa Group Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Februari 2017 | 15:52 WIB
Dua Istri dan Mertua Bos Pandawa Group Ditangkap Polisi
Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, dan anak buahnya [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polisi sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong di Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group.

Ketujuh tersangka yaitu bos Pandawa Group bernama Salman Nuryanto, Madamine (leader Pandawa Group), Tatto, dan Subardi (admin), Cici, Nani, dan Dakim.

"Jadi perkembangan kasus Pandawa kami sudah terima sebanyak 22 laporan dan kemudian kami menangkap tiga TSK lagi. Tiga orang dibawa ke Polda Metro yaitu istri pertama N, istri kedua C, dan orangtua istri kedua D," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (23/2/2017).

Argo menambahkan Cici dan Dakim diduga ikut berperan dan menerima hasil setoran.

"Sebagai administrasi mengelola dan juga menerima aliran dana dari koperasi, jadi kami persangkakan TPPU-nya," kata Argo.

Saat ini, kata Argo, polisi masih memeriksa kedua istri Salman.

"Jadi istri pertama dan kedua sudah diamankan dan sedang diperiksa. Yang bersangkutan menerima aset, menerima aliran, dan membantu administrasi pelaksanaan administrasi koperasi tersebut," katanya.

Selain mengamankan kedua istri, polisi juga menyita aset mereka yang diduga didapatkan dari hasil investasi bodong.

"Sampai sekarang barang bukti yang sudah kami kumpulkan adalah mobil sebanyak 13, motor 10 dan kemudian rumah 3, dan sertifikat ada 8. Ini barang yang sudah disita dan nanti dikembangkan ke daerah lain yang berkaitan dengan aset yang bersangkutan (Salman)," kata Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI