Kemenlu Sebut Pembunuh Kim Jong Nam, Aisyah Belum Tentu WNI

Kamis, 23 Februari 2017 | 15:23 WIB
Kemenlu Sebut Pembunuh Kim Jong Nam, Aisyah Belum Tentu WNI
Kim Jong Nam (kiri), kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong Un, dan perempuan asal Vietnam, Doan Thi Huong, yang menjadi salah satu tersangka pembunuh Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, (13/2) [AFP]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Luar Negeri Indonesia masih belum dapat memastikan Siti Aisyah, yang kini ditahan di Selangor, Malaysia, adalah Warga Negara Indonesia. Pihak Kemenlu baru dapat mengkonfirmasi dari paspor yang memang sudah terkonfirmasi di imigrasi di Indonesia. Aisyah diduga ikut membunuh saudara tiri Kim Jong Un, Kim Jong Nam.

"Untuk sampai saat ini bahwa yang kita tahu paspornya adalah paspor Indonesia iya. sudah kita konfirmasi dari imigrasian kita. Tapi kita belum bisa mengatakan orang saat ini ditahan adalah WNI. Karena kita belum tahu orangnya, apakah sama dengan paspor yang sudah kita konfirmasi," kata Juru Bicara Kemenlu Indonesia, Arrmanatha Nasir di kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).

Arramanatha menambahkan pihaknya melalui Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia, sudah meminta permohonan Akses konsuler kepada pihak otoritas keamanan Malaysia. Namun belum dapat diberikan akses tersebut.

"Kita menegaskan meminta diberikan akses konsuler bagi diduga WNI yang ditahan. Kami belum terima. Kami saat ini terus mendorong dari KBRI di sana. Maupun Kedutaan Besar Malaysia di Indonesia," ujar Arramanatha.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Indonesia Tetap Melindungi Siti Aisyah

Arramanatha mengatakan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi juga telah bertemu dengan Menlu Malaysia Anifah Aman dan Menlu Vietnam Panh Binh Minh disela waktu dalam pertemuan Asean Ministerial Retreat Session di Boracay, Filipina, Senin (20/2/2017) lalu.

"Ibu menlu (Retno) saat pertemuan, berinisiatif melakukan pertemuan bilateral dengan Menlu Malaysia dan Menlu Vietnam, tujuan hanya satu untuk meminta akses konsuler dan dalam pertemuan itu Menlu Malaysia akan mengusahakan," ujar Arramanatha.

Sementara itu, pihak Malaysia memiliki aturan hukum sendiri, di mana pihak otoritas keamanan Malaysia bisa melakukan penahanan terhadap seseorang untuk investigasi bisa selama 7 hari dan dapat diperpanjang.

"Sehingga menteri Malaysia juga dalam hal ini akan mendorong berusaha segera mungkin akan membuka akses ke konsuler," ujar Arramanatha.

"Penekanan kita sangat mendesak untuk memastikan yang sudah kita klarifikasi (Paspor). Sesuai dengan orang yang saat ini ditahan dan kita bisa mengkonfirmasi bahwa orang yang benar ditahan benar WNI," Arramanatha menambahkan.

Baca Juga: Jokowi Tak Ingin Siti Aisyah Berjuang Sendirian

Aisyah ditangkap bersama perempuan berpaspor Vietnam, Doan Thi Huong, dalam kasus yang sama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI