PPP: Status Ahok Tak Perlu Diselesaikan Lewat Hak Angket

Kamis, 23 Februari 2017 | 14:32 WIB
PPP: Status Ahok Tak Perlu Diselesaikan Lewat Hak Angket
Anggota DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tjahjo ‎mengatakan atas dasar itu pula tim hukum Kemendagri memutuskan tetap mengaktifkan Ahok dan mengenai adanya tuntutan agar Ahok diberhentikan, itu masih menunggu berapa lama jaksa menuntut Ahok.

"Saya harus adil, ada juga gubernur yang terdakwa dan juga masih jadi gubernur, itu bisa dia, hanya diputus delapan bulan terdakwa, dituntut di bawah lima tahun, lalu bisa nyalon kembali," kata Tjahjo.‎

"Saya konsisten menunggu tahapan di pengadilan, walaupun tidak mengurangi rasa hormat bila saya tidak benar," kata Tjahjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI