Suara.com - Mantan Kapolri Jenderal (purnawirawan) Bambang Hendarso Danuri batal memberikan keterangan pers terkait penanganan kasus pembunuhan terhadap Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang menjerat mantan Ketua KPK Antasari Azhar, hari ini.
"Ditunda sampai waktu yang ditentukan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto melalui pesan singkat kepada wartawan.
Rikwanto belum mengetahui alasan penundaan penyelenggaraan keterangan pers tersebut.
Informasi mengenai rencana Bambang akan konferensi pers disampaikan Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, kemarin.
Bambang merupakan pejabat Kapolri ketika kasus pembunuhan tersebut terjadi. Dia menjadi kapolri periode 2008-2010. Kasus Antasari terjadi pada 2009.
Pengacara Antasari, Boyamin Saiman, pagi tadi, menyambut baik rencana Bambang untuk buka-bukaan kasus pembunuhan Nasrudin.
"Kami sangat senang dan menyambut gembira, inilah tujuan kita untuk buka-bukaan, supaya tidak jadi misteri terus. Kalau beliau bersedia untuk jumpa pers atau segala macam kami sangat gembira, kalau perlu akan menyambut dengan gegap gempita," kata Boyamin.