Suara.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump kembali berencana menerapkan kebijakan baru yang dinilai banyak pihak kontroversial.
Rencana kebijakan baru tersebut adalah, mencabut peraturan federal mengenai perlindungan pelajar lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di sekolah.
Peraturan yang akan dicabut itu adalah, dibolehkannya pelajar menggunakan toilet dan mengikuti kegiatan olah raga yang sesuai dengan "identitas" gender, bukan jenis kelamin bawaan atau lahiriah.
"Kebijakan tentang LGBT adalah kewenangan negara, bukan pemerintah federal. Jadi, adalah sah kalau Presiden Trump akan mengubah peraturan tingkat federal," tegas Sekretaris Gedung Putih bidang media Sean Spicer, dalam konferensi pers, Selasa (21/2).
Baca Juga: Hari Ini Hak Angket 'Ahok Gate' Dibacakan di Rapat Paripurna
Peraturan federal mengenai perlindungan pelajar LGBT tersebut diterapkan pada era Presiden Barack Obama, persisnya bulan Mei 2016. Ketika itu, Obama meminta pelajar LGBT mendapat perlindungan dan diakui hak-haknya oleh pihak sekolah.
Untuk diketahui, dari 50 negara bagian AS, 15 di antaranya memunyai peraturan ketat terkait perlindungan pelajar LGBT.
Sementara 34 negara-negara bagian lain yang tidak memunyai peraturan hukum seperti itu, tetap memberikan keleluasaan pihak sekolah untuk melakukan perlindungan terhadap siswa transgendernya.
Sedangkan satu negara bagian, yakni North Carolina, memunyai peraturan yang justru mengharuskan siswa LGBT menggunakan toilet dan mengikuti olah raga sesuai dengan gender bawaannya.
Baca Juga: Anies Ketemu Ulama dan Habib di Restoran Al Jazeerah