Suara.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna penutupan masa sidang, Kamis (23/2/2017). Salah satu agendanya adalah pembacaan surat pengajuan Hak Angket 'Ahok Gate'.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan pembacaan surat ini bukan untuk diambil keputusan. Melainkan hanya membaca surat yang masuk ke meja pimpinan.
"Jadi hak angket itu pertama, dia akan dibaca sebagai surat masuk di paripurna tapi bukan dibaca sebagai laporan pengusul. Jadi kita hanya memberitahukan kepada paripurna bahwa surat dari para pengusul itu sudah masuk ke pimpinan," kata Fahri di DPR, Jakarta, Kamis (23/2/2017).
Setelah surat ini dibacakan dalam rapat paripurna, kemudian akan dibawa ke Badan Musyawarah untuk diatur penjadwalan pembacaan usulan penggunaan hak angket oleh anggota di masa sidang yang akan datang.
Baca Juga: Ahok Minta Jabatan Komisaris ke Nestle Jika Pensiun
"Setelah dibacakan (hari ini) selanjutnya harus ada Bamus yang mengatur soal pembacaan usulan penggunaan Hak Angket oleh angota di masa sidang yang akan datang," kata dia.
Rapat paripurna hari ini yang digelar sekira pukul 14.00 WIB memiliki sejumlah agenda, di antaranya laporan Pimpinan Komisi XI DPR RI Mengenai Haril Pembahasan Calon Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Kemudian, Pengesahan Perpanjangan Waktu Pembahasan; RUU tentang Sistem Perbukuan; RUU tentang Kebudayaan; RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol; RUU tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN); dan RUU tentang Arsitek.
Serta terakhir, pembacaan Pidato Ketua DPR RI Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2016-2017, yang didahului dengan pelantikan Anggota DPR RI dan Anggota Pengganti Antarwaktu DPR RI.
Sekitar 90 anggota DPR dari empat fraksi telah menandatangani surat usulan hak angket 'Ahok Gate'. Empat Fraksi itu adakah Partai Gerindra, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.
Pengajuan Hak Angket ini karena menganggap pelantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjadi Gubernur DKI Jakarta melanggar Pasal 83 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Apalagi, saat ini Ahok berstatus terdakwa dalam perkara penodaan agama yang saat ini masih menjalani persidangan.
Baca Juga: Mengapa Ahok Pakai Nama Ramah Layak Anak untuk RPTRA?