Suara.com - Pengacara mantan Ketua KPK Antasari Azhar, Boyamin Saiman menyambut baik rencana mantan Kapolri Jenderal (Purn) Bambang Hendarso Danuri untuk buka-bukaan dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkaraen yang membuat kliennya meringkuk di dalam penjara.
"Kita sangat senang dan menyambut gembira, inilah tujuan kita untuk buka-bukaan, supaya tidak jadi misteri terus. Kalau beliau bersedia untuk jumpa pers atau segala macam kita sangat gembira, kalau perlu akan menyambut dengan gegap gempita," kata Boyamin saat dihubungi, Kamis (21/2/2017).
Dia menganggap langkah Bambang tersebut bisa mengungkap misteri atas kematian Nasrudin. Bahkan, dia berharap mendatangi Bareskrim Polri terkait laporan yang sebelumnya dilakukan Antasari pada Selasa (14/2/2017) lalu. Bambang H Danuri menjabat Kapolri pada periode 2008-2010. Kasus Antasari terjadi pada 2009.
"Sangat senang sekali, justru itukan yang disampaikan pak BHD (Bambang Hendarso Danuri) kan akan memberi informasi yang cukup bagus kan malah nanti bisa jika pak BHD malah suka rela datang ke Bareskrim untuk menyampaikan keterangan atau malah nanti diundang oleh Bareskrim kan begitu," kata dia.
Baca Juga: Politisi PDIP: Partai Tak Terlibat Kisruh Antasari Azhar-SBY
Dia juga menilai keterangan Bambang sangat penting untuk menambah bukti-bukti terkait laporannya di Bareskrim Polri untuk mengungkap dalang di balik pembunuhan Nasrudin.
"Justru itukan, makanya nanti berharap dari keterangan-keterangan itu bisa kita jadikan bahan menambah data dan fakta ke Bareskrim terkait laporan itu," kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mendapatkan kabar jika ada rencana Bambang H Danuri akan memberikan keterangan resmi terkait kasus yang pembunuhan Nasrudin yang menjerat Antasari.
"Saya mendapat kabar kemungkinan besar Pak mantan Kapolri Pak Bambang Hendarso dan para penyidiknya akan membuat keterangan resmi mengenai kasus itu," kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III di Gedung DPR , Rabu (22/2/2017) kemarin.
Tito juga membantah jika pihaknya mengistimewakan Antasari ketika melakukan pelaporan ke Bareskrim.
Baca Juga: Komentar AHY terkait Tudingan Antasari Azhar kepada SBY
Malah, dia menganggap langkah Antasari melapor ke Bareskrim merugikan Polri. Sebab, ketika itu, Antasari melaporkan penyidik Polri yang menangani kasus pembunuhan Nasrudin. Penyidik tersebut tak lain adalah Kapolda Metro Jaya yaitu Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan.
"Yang bersangkutan (Antasari) datang ke Mabes Polri justru untuk melaporkan anggota Polri. Karena yang dilaporkan anggota Polri para penyidik yang dilaporkan termasuk Pak Kapolda Metro. Jadi yang dilaporkannya Pasal 318 KUHP (persangkaan palsu) jadi mohon maaf bukan melaporkan Pak SBY. Bukan," kata Tito.
"Yang dilaporkan Pasal 318 yaitu adanya petugas yang membiarkan seolah-olah ada yang melakukan rekayasa atau menghilangkan barang bukti," Tito menambahkan.
Dalam laporan Antasari, kata Tito, ada empat item. Kelalaian petugas menghilangkan barang bukti berupa baju, kemudian soal bekas peluru, serta pesan singkat yang tidak terekam data seluler.
"Jadi, ini Justru Polri yang dirugikan karena yang diserang dari penyidik, sedangkan serangan kepada Pak SBY nggak ada secara laporan, tidak ada tertulis tidak ada. Hanya laporan pada saat keluar dari waktu door stop (Antasari di Mabes Polri)," ujar Tito.