Parkiran Stasiun Senen Ternyata Selama Ini Aman Buat Jual Sabu

Rabu, 22 Februari 2017 | 19:11 WIB
Parkiran Stasiun Senen Ternyata Selama Ini Aman Buat Jual Sabu
Polisi meringkus pria berinisial DS (40) ketika hendak mengedarkan sabu di halaman parkir Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat. [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Polisi meringkus pria berinisial DS (40) ketika hendak mengedarkan sabu di halaman parkir Stasiun Kereta Api Pasar Senen, Jakarta Pusat. Dari tangannya, disita sabu seberat 2,3 kilogram.

"Tersangka kita tangkap di halaman parkir stasiun, sekitar pukul 16.20 WIB," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).

Polisi melacak DS setelah mendapatkan informasi dari warga yang sering melihat DS beradai di halaman parkir stasiun.

Belakangan terungkap, dia memanfaatkan tempat parkir ini untuk transaksi dengan pelanggan.

Pemesanan barang haram dilakukan melalui transfer antar bank.

"Jadi dia jual tiap satu gram Rp1,5 juta. Artinya kami sudah menyelamatkan 11.500 jiwa," kata Argo.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Iqbal Simatupang menambahkan petugas menangkap DS lewat penyamaran. Petugas menyamar sebagai pelanggan. DS ditangkap pada Jumat (20/1/2017).

"Jadi pelaku ketika dapat pesanan, si pembeli diminta menransfer uangnya. Jadi ini sistemnya kepercayaan," kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan setelah uang ditransfer ke rekening DS, lantas dia menghubungi pelanggan dan janjian ketemu di halaman parkir stasiun.

"Dia sembunyikan di lokasi tertentu. Sebelum itu pelaku telah memberi tahu pembeli tempatnya," kata Iqbal.

Saat ini, polisi masih mengejar Ompong yang jaringan DS. DS memesan sabu dari Ompong. Transaksi ketika itu dilakukan di kawasan Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta Barat.

"Tadinya narkoba bahkan mencapai enam kilogram. Sisanya masih dibawa Ompong, itu nama samaran. Dia kita masukan dalam DPO (daftar pencarian orang)," kata dia.

DS dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI