Pernah Terseret Kasus Suap, Dua Jaksa DKI Malah Naik Jabatan

Rabu, 22 Februari 2017 | 18:12 WIB
Pernah Terseret Kasus Suap, Dua Jaksa DKI Malah Naik Jabatan
Sudung Situmorang, saat masih menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta tengah memenuhi panggilan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/4)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung RI Muhmmad Prasetyo menerapkan kebijakan yang terbilang kontroversial, yakni memberikan promosi kenaikan jabatan kepada dua jaksa yang pernah tersandung kasus suap PT Brantas Abipraya, Sudung Situmorang dan Tomo Sitepu.

Prasetyo mengangkat Sudung menjadi Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Sebelumnya, Sudung menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Sementara Tomo dilantik sebagai Koordinator Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Jabatan terakhir Tomo adalah Asisten Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta. Mereka dilantik di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2017).

”Semuanya sudah melalui  pertimbangan dan mekanisme yang berlaku. Jaksa muda juga memberikan pendapat dan masukan. Jadi, tak lagi perlu dipersoalkan,” tegas Prasetyo seusai pelantikan.

Ia mengungkapkan, Kejagung sebenarnya sudah melakukan pemeriksaan internal terkait keterlibatan kedua jaksa itu dalam kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Juga: Setelah Istri Pertama, Giliran Istri Kedua Bos Pandawa Dibekuk

"Dalam pemeriksaan itu, diketahui tak lagi ada persoalan mengenai dugaan keterlibatan mereka pada kasus suap itu. Semuanya bersih,” tegasnya lagi.

KPK sendiri sudah menghentikan penyidikan kasus suap antara dua pejabat PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno, terhadap Sudung serta Tomo, Kamis (27/10/2016).

Penyidikan kasus ini dihentikan lantaran KPK tak bisa menemukan dua alat bukti untuk menetapkan Sudung dan Tomo sebagai penerima suap. Terutama bukti komunikasi yang mengindikasikan adanya kesepakatan antara pemberi dan penerima suap.

Keduanya bebas dari tuduhan hukum meski si perantara suap bernama Marudut berhasil ditangkap KPK ketika membawa uang yang rencananya diberikan kepada Sudung dan Tomo.

Uang suap yang dibawa Marudut itu berasal dari dua pejabat PT Brantas, yakni Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno. Mereka berusaha menyuap jaksa Kejati DKI agar penyidikan perkara korupsi yang melibatkan perusahaan tersebut dihentikan.

Baca Juga: Telat Resmikan RPTRA Kalijodo, Ahok Melayat 'Pasukan Oranye'

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai perbuatan suap kedua petinggi PT Brantas sudah sempurna terlaksana, meski si penerima suap belum menerima uang.

Majelis hakim tidak menyetujui tuntutan jaksa penuntut KPK, yang menilai suap dari pejabat PT Brantas untuk Sudung dan Tomo sebagai perbuatan percobaan penyuapan.

Alhasil, Sudi Wantoko divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Sedangkan Dandung dihukum 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI