Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan keputusannya tetap mengaktifkan Basuki Tjahjo Purnama (Ahok) menjadi gubernur Jakarta, meski berstatus terdakwa, bukan dalam kapasitas membela Ahok.
"Saya tidak membela si Ahok, tidak. Tapi saya membela presiden saya, dan saya bertanggungjawab, diberhentikan pun saya siap, saya membela presiden saya, dan kebetulan kasus ini menyangkut si Ahok," kata Tjahjo dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu (22/2/2017).
Dia menyontohkan kasus Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang tidak dinonaktifkan, meski berstatus terdakwa kasus pencemaran nama baik. Sebab, Rusli dituntut jaksa dengan hukuman selama delapan bulan penjara. Karena tuntutannya di bawah lima tahun, kepala daerah tidak diberhentikan untuk sementara.
Tjahjo mengatakan atas dasar itu pula tim hukum Kemendagri memutuskan tetap mengaktifkan Ahok dan mengenai adanya tuntutan agar Ahok diberhentikan, itu masih menunggu berapa lama jaksa menuntut Ahok.
"Saya harus adil, ada juga gubernur yang terdakwa dan juga masih jadi gubernur, itu bisa dia, hanya diputus delapan bulan terdakwa, dituntut di bawah lima tahun, lalu bisa nyalon kembali," kata Tjahjo.
"Saya konsisten menunggu tahapan di pengadilan, walaupun tidak mengurangi rasa hormat bila saya tidak benar," kata Tjahjo.
Pernyataan Tjahjo sekaligus menanggapi pertanyaan anggota Komisi II DPR Yandri Susanto. Politikus Partai Amanat Nasional tersebut mengatakan dengan tidak menonaktifkan Ahok untuk sementara, muncul kesan Tjahjo pasang badan untuk Ahok.
"Lalu pernyataan sikap, mundur kalau salah. Saya menyayangkan pernyataan itu, kesan publik itu pak menteri pasang badan ke Ahok?" tanya Yandri.