Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah Provinsi Jakarta mengenai izin cuti kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat untuk mengikuti pilkada putaran kedua.
"Tunggu KPU dulu. KPU Bagaimana. Pemahaman pilkada tahap kedua gimana," kata Tjahjo di DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Saat ini, KPUD Jakarta masih melakukan rekapitulasi suara hasil pilkada, meskipun hampir dapat dipastikan pilkada akan berlangsung dua putaran.
Sesuai jadwal, rekapitulasi manual hasil pilkada Rabu (15/2/2017) akan diumumkan pada 25-27 Februari.
Keputusan pilkada putaran kedua rencananya pada 4 Maret. Itu pun bila tidak ada gugatan dari peserta pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Pilkada 15 Februari diikuti tiga pasangan kandidat. Pertama, Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Kedua, Ahok-Djarot. Ketiga, Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Menurut hasil penghitungan cepat lembaga-lembaga survei, perolehan suara Agus-Sylviana tak memenuhi persyaratan untuk ikut pilkada putaran kedua. Malam hari setelah pemungutan suara, Agus-Sylviana mengakui kekalahan.