Suara.com - Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian mengatakan Ketua Yayasan Keadilan Untuk Semua Adnin Arnaz telah menjadi tersangka dalam kasus kejahatan perbankan untuk uang yang masuk dalam aksi 4 November 2016.
"Iya (menjadi tersangka) untuk kasus yayasan ya," ujar Tito di DPR, Rabu (22/2/2017).
Dia menerangkan, uang yang masuk ke yayasannya, yang seharusnya masuk untuk tindakan keagamaaan, malah diberikan kepada Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir. Penyerahan uang dari Adnin ke Bachtiar, kata Tito, tanpa sepengetahuan pengurus yayasan lainnya.
"Sehingga dapat melanggar pasal 5 menurut undang-undang nomor 28 tahun 2004 dengan ancaman 5 tahun penjara," kata dia.
Dalam kasus ini, Polisi sudah menetapkan tersangka bernama Islahudin Akbar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Pol Rikwanto mengatakan, Islahudin merupakan orang dekat Bachtiar Nasir. Dalam kasus ini, ungkap Rikwanto, Islahudin merupakan orang suruhan Bachtiar untuk mencairkan dana dari rekening yayasan.
Baca Juga: Total Massa Penahanan Firza Husein Sama Seperti Jessica Wongso
Sementara pada pemeriksaan sebelumnya, Bachtiar Nasir mengatakan ada dana Rp 3 miliar yang dikelola untuk aksi bela Islam pada 4 November dan 2 Desember 2016. Dana tersebut berasal dari donasi masyarakat yang ditampung di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua, yang semuanya di mana dialokasikan untuk konsumsi peserta unjuk rasa, hingga korban luka-luka saat aksi 411.