Penyidik Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk memperpanjang masa tahanan tersangka kasus dugaan pemufakatan makar Firza Husen di rumah tahanan Markas Korps Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Ya paling perpanjangan penahanan. Firza ditahankan. Mintanya ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (22/2/2017).
Penahanan Firza diperpanjang karena masa penahanannya telah selesai pada Senin (20/2/2017).
"Yang jelas sesuai aturan undang-undang, kejaksaan boleh (memperpanjang masa penahanan) maksimal 40 hari sesuai permohonan penyidik," kata dia.
Waluyo mengatakan kemungkinan Firza akan mendekam selama 120 hari di rutan Mako Brimob sebelum berkas perkara masuk ke pengadilan.
Total masa penahanan Firza sama persis dengan Jessica Kumala Wongso, perempuan yang terjerat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Ya sama kayak Jessica-lah. bisa 120 hari. Berarti empat bulanlah," kata dia.
Waluyo menambahkan perpanjangan masa tahanan Firza dilakukan setelah penyidik mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
"Kalau nggak ada SPDP, kejaksaan nggak mau memperpanjang penahanan," kata dia.
"Ya paling perpanjangan penahanan. Firza ditahankan. Mintanya ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo kepada Suara.com, Rabu (22/2/2017).
Penahanan Firza diperpanjang karena masa penahanannya telah selesai pada Senin (20/2/2017).
"Yang jelas sesuai aturan undang-undang, kejaksaan boleh (memperpanjang masa penahanan) maksimal 40 hari sesuai permohonan penyidik," kata dia.
Waluyo mengatakan kemungkinan Firza akan mendekam selama 120 hari di rutan Mako Brimob sebelum berkas perkara masuk ke pengadilan.
Total masa penahanan Firza sama persis dengan Jessica Kumala Wongso, perempuan yang terjerat kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Ya sama kayak Jessica-lah. bisa 120 hari. Berarti empat bulanlah," kata dia.
Waluyo menambahkan perpanjangan masa tahanan Firza dilakukan setelah penyidik mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
"Kalau nggak ada SPDP, kejaksaan nggak mau memperpanjang penahanan," kata dia.