Patrialis Akbar Mohon Doa dari Bangsa Indonesia

Rabu, 22 Februari 2017 | 13:49 WIB
Patrialis Akbar Mohon Doa dari Bangsa Indonesia
Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar mengenakan baju tahanan setelah tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/1). [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bekas Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar berharap didoakan agar kuat menghadapi perkara dugaan menerima suap yang kini menjeratnya.

"‎Pertama, saya mohon doa kepada seluruh bangsa Indonesia. Saya tahu, banyak yang mendoakan saya," kata Patrialis di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2017).

Hari ini, bekas Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tersebut akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam permohonan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Hari ini kali kedua dia diperiksa sebagai tersangka.

Patrialis berjanji membuka semua informasi yang dia miliki.

"Kedua, saya kasih tau secara tegas, saya sangat menghormati KPK. Karena KPK ini, saya memiliki kontribusi yang besar dibangun. Jadi, silakan sekarang saya diperiksa untuk pertamakali sejak saya ditahan, saya akan bicara. Apa adanya dengan KPK. Insya Allah kebenaran akan ada di pengadilan," kata Patrialis.

Politisi Partai Amanat Nasional tersebut tetap membantah menerima suap.

"Saya tidak mau memberikan komentar yang berkaitan dengan materi perkara. Karena pertama sekali saya sudah komentar ya, saya nggak mau lagi komentar. Tentu saya konsisten dengan komentar saya," kata Patrialis.

Dalam kasus tersebut, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Selain, Patrialis, yaitu Kamaludin, Basuki Hariman, dan Ng Fenny.

Patrialis dan Kamaludin diduga dijanjikan menerima uang 200 ribu dollar Singapura sebagai kesepakatan untuk memuluskan permintaan Basuki Hariman dan Fenny. Basuki dan Fenny sudah memberikan uang sebanyak dua kali. Pada pemberian ketiga, kasus terungkap.

Barang bukti yang didapatkan KPK, antara lain draft berisi putusan uji materi UU, voucher penukaran mata uang asing, dan dokumen perusahaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI