Kapolri: 36 KTP Palsu Asal Kamboja Digunakan untuk 'Judi Online'
Sebelumnya, puluhan KTP palsu itu diduga untuk mencurangi pilkada.
Suara.com - Sebanyak 36 kartu tanda penduduk (KTP) Indonesia palsu yang diimpor secara ilegal dari Kamboja, ternyata digunakan untuk melakukan kejahatan ekonomi, yakni perjudian daring.
Sebelumnya, puluhan KTP palsu yang disita pihak bea dan cukai Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (9/2/2017), diduga diseludupkan untuk mencurangi pemilihan kepala daerah (pilkada).
" KTP palsu asal Kamboja tidak ada kaitannya dengan pilkada, tapi digunakan kelompok tertentu untuk judi online. Mereka memakai KTP itu untuk membuka rekening menampung uang taruhan," kata Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (22/2/2017).
Penemuan puluhan KTP palsu itu mulai mencuat saat Komisi II DPR mengakui mendapat informasi keberadaan ribuan KTP palsu yang diselundupkan dari Laos dan Kamboja untuk mencurangi pilkada.
Baca Juga: Soal Bisnis Judol di Kamboja, Legislator Gerindra Pasang Badan Bela Dasco: Tuduhan Tak Berdasar!
Berdasarkan informasi itu, Komisi II melakukan inspeksi mendadak ke Bandara Soeta, Kamis (9/2). Namun, di sana, mereka hanya menemukan 36 buah KTP, 32 kartu nomor pokok wajib Pajak, satu buku tabungan Bank Central Asia bersaldo Rp 500 ribu, dan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang dikirim via paket dari Kamboja.