Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane(QCC) di PT Pelindo II tahun anggaran 2010, yang melibatkan Richard Joost Lino.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya bakal memeriksa Suradji, Deputi Kepala Badan Pengawasan keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2011, Rabu (22/2/2017).
"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RJL," Febri Diansyah.
Selain Suradji, kata dia, KPK juga dijadwalkan memeriksa saksi lain, yakni Deputi Akuntan Negara BPKP Gatot Darmasto.
Baca Juga: Kapolda Metro Bantah Kondisi Firza Husein Drop
Ia menjelaskan, Gatot menjabat sebagai Direktur Investigasi BUMN dan BUMD di BPKP dalam kurun terjadinya kasus korupsi tersebut.
Untuk diketahui, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka, 18 Desember 2015. Surat perintah penyidikan diteken tanggal 15 Desember 2015. Namun, KPK hingga kekinian belum menahan RJ Lino.
Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi terkait pengadaan Quay Container Crane di perusahaan yang dipimpinnya tahun 2010.
Modusnya adalah, Lino memerintahkan pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung perusahaan HDHM dari China sebagai penyedia barang. Tiga unit QCC tersebut ditempatkan di Pelabuhan Panjang, Palembang, dan Pontianak.
Sebagai tersangka, Lino sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan Lino ditolak, sehingga proses hukum terus dilanjutkan oleh KPK.
Baca Juga: Bakal Diboikot 4 Fraksi DPRD, Djarot: Kasihan Rakyat