Bantah Kriminalisasi Ulama, Kapolda: Saya Islam dan Bergelar Haji

Rabu, 22 Februari 2017 | 09:57 WIB
Bantah Kriminalisasi Ulama, Kapolda: Saya Islam dan Bergelar Haji
Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan meninjau warga korban banjir Bukit Duri, Jakarta, Kamis (16/2/2017). [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan tampak tidak menganggap serius tudingan mengkriminalisasi ulama seiring rentetan kasus yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Termutakhir, tudingan tersebut menjadi isu utama dalam aksi yang digelar Forum Umat Islam (FUI) di depan gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

"Polisi bertindak sesuai laporan masyarakat dan prosedur. Pertama, yang dilaporkan dalam kasus-kasus itu ’nama’ dia sebagai warga negara atau predikatnya sebagai ulama? Nama kan. Lalu, ada penyelidikan terlebih dulu tidak? Ada kan. Bukti-buktinya cukup tidak untuk ditingkatkan ke penyidikan? Seperti itu yang kami lakukan, profesional,” tutur Iriawan di Polda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).

Berdasarkan prosedur itu, kata dia, sejumlah kasus yang dituduhkan kepada Rizieq harus dipahami sebagai dugaan tindak pidana yang dilakukan secara personal sebagai warga negara, bukan ulama.

Baca Juga: Muhaimin: Politik PKB Tak Boleh Halalkan Segala Cara

"Saya tidak pernah berniat mengkriminalisasi ulama. Saya sendiri beragama Islam, dan sudah beribadah haji. Saya juga lulusan pesantren. Tapi dalam kasus hukum Rizieq Shihab harus dipahami sebagai individu. Munarman (petinggi FPI) atau Bachtiar Nasir (Ketua GNPF MUI) berperkara sebagai individu, bukan ulama,” tegasnya.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya tengah memproses sedikitnya empat kasus yang melibatkan Rizieq Shihab. Keempat kasus itu antara lain ialah, dugaan penyebaran fitnah logo palu-arit lambang komunis dalam uang kertas baru terbitan Bank Indonesia. Rizieq telah diperiksa terkait kasus ini, dan tingkatnya sudah ditingkatkan dari penyilidikan ke tahap penyidikan.

Kasus lain yang dituduhkan kepasa Rizieq ialah dugaan penodaan agama, dan penghinaan terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Iriawan. Dalam kasus yang disebut terakhir ini, Rizieq diduga menghina Iriawan dengan kalimat “pangkat jenderal, otak hansip”.

Selain itu, polisi juga tengah mendalami kasus penyebaran konten pornografi di media sosial yang diduga dilakukan tersangka Firza Husein. Kasus yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan ini juga diduga melibatkan Rizieq.

Baca Juga: Polisi Bakal Tolak Permohonan Penghentian Kasus Ahmad Dhani

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI